Rabu, 21 November 2012

DPR Kaji Masa Jabatan Busyro di KPK



JAKARTA - Polemik masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas kembali mencuat di DPR. Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menyatakan pihaknya segera mengkaji perihal masa jabatan Busyro, karena akan berakhir dalam waktu dekat.

"Makanya, kita akan cek ulang juga, kita rapatkan lagi, apakah masa jabatannya satu atau empat tahun, atau lima tahun," ungkap Pasek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2012).

Kendati demikian, politikus Partai Demokrat itu menilai bahwa kinerja Busyro sudah maksimal. Hanya saja, acapkali Busyro terlihat kurang seimbang dan selalu mencampuradukkan antara penegakan hukum dan akademis.

"Saya sendiri melihat beliau sudah berusaha secara maksimal, walaupun sering kali porsi akademis dan penegak hukumnya tidak imbang. Kadang beberapa pimpinan juga terlihat begitu," kata dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh sejumlah pegiat antikorupsi terkait masa jabatan Busyro.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada Senin 20 Juni 2011 lalu, MK menyatakan Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai pimpinan KPK, baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya memegang jabatannya selama 4 tahun.

Alhasil Busyro tidak dianggap melanjutkan masa jabatan Antasari Azhar dan menjabat selama empat tahun. Kini masa jabatan Busyro selama empat tahun sudah hampir berakhir.

Sumber : Okezone 

0 komentar:

Posting Komentar